Tenaga Kerja Asing - Manajemen Kompensasi
Tenaga Kerja Asing Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa “Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. Sedangkan menurut Budiono (1995) pengertian TKA adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terdapat beberapa definisi tenaga kerja yang sering digunakan yaitu : Definisi Ekonomi Dalam konteks ekonomi, tenaga kerja mengacu pada salah satu faktor produksi yang bersama dengan modal dan tanah berperan dalam proses produksi barang dan jasa. Tenaga kerja di sini mencakup semua individu y...