Struktur dan Skala Upah - Manajemen Kompensasi
Struktur dan Skala Upah
Upah merupakan sebuah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh.Sedangkan Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
Struktur dan skala upah yang jelas di perusahaan penting karena memberikan kepastian kepada pekerja atau buruh tentang berapa upah yang akan mereka terima. Dengan mengetahui ini, mereka dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Selain itu, struktur upah yang adil dan transparan dapat menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Mereka akan merasa dihargai karena upah mereka akan meningkat seiring dengan peningkatan kinerja mereka. Hal ini juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif secara positif, di mana pekerja bersaing untuk mencapai hasil terbaik.
Tujuan Struktur dan Skala Upah
- Mewujudkan Upah yang Berkeadilan
- Mendorong Peningkatan Produktivitas di Perusahaan
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
- Menjamin Kepastian Upah
- Menurunkan Antara Upah Terendah dan Tertinggi
Manfaat Struktur dan Skala Upah
Manfaat bagi perusahaan yaitu :
- Alat strategi untuk mendukung filosofi perusahaan
- Alat administratif bantu dalam perencanaan biaya
- Mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja
Manfaat bagi pekerja yaitu :
- Jaminan keadilan dalam bekerja sehingga tidak terjadi diskriminasi
- Tercapainya kesetaraan upah yang ditetapkan berdasarkan bobot jabatan
- Terciptanya kenyamanan bekerja dan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja
Penerapan Struktur dan Skala Upah
Dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah, ada 3 komponen upah yang diatur oleh undang-undang, yaitu Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Penetapan komponen upah tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990).
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Adapun golongan yang dimaksud merupakan golongan jabatan. Sementara itu, jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Metode Ranking Sederhana adalah metode yang digunakan untuk menilai pekerjaan berdasarkan peringkat relatifnya terhadap pekerjaan lain dalam organisasi. Pekerjaan diberi peringkat berdasarkan tingkat kompleksitas, tanggung jawab, kualifikasi yang diperlukan, dan faktor-faktor lain yang relevan. Pekerjaan dengan peringkat tertinggi mungkin akan memiliki tingkat upah yang lebih tinggi daripada pekerjaan dengan peringkat yang lebih rendah. Metode ini relatif sederhana namun dapat memberikan gambaran yang jelas tentang hierarki pekerjaan dalam organisasi.
- Metode Dua Titik adalah metode yang digunakan untuk menilai pekerjaan berdasarkan dua dimensi atau faktor penting. Biasanya, kedua dimensi ini mencakup faktor-faktor seperti keahlian yang diperlukan dan tingkat tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Setiap dimensi diberi bobot tertentu, dan pekerjaan dinilai berdasarkan kedua dimensi tersebut. Nilai total dari kedua dimensi digunakan untuk menentukan tingkat upah yang sesuai untuk pekerjaan tersebut. Metode ini memberikan pendekatan yang lebih terstruktur dalam menilai nilai pekerjaan daripada metode ranking sederhana.
- Metode Point Faktor adalah metode yang lebih kompleks yang digunakan untuk menilai pekerjaan berdasarkan beberapa faktor yang relevan. Faktor-faktor ini bisa mencakup tingkat pendidikan yang diperlukan, pengalaman kerja, tanggung jawab, kondisi kerja, dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi tingkat kompleksitas dan nilai pekerjaan. Setiap faktor diberi bobot tertentu, dan pekerjaan dinilai berdasarkan total bobot dari semua faktor-faktor tersebut. Nilai total ini kemudian digunakan untuk menentukan tingkat upah yang sesuai untuk pekerjaan tersebut. Metode ini memberikan pendekatan yang lebih terperinci dan komprehensif dalam menilai nilai pekerjaan dan menetapkan tingkat upah yang adil.
.
.
.
.
Sumber:
Bachrun, Saifuddin. 2011. Menyusun Penggajian Berbasis Kompetensi Dalam Praktik. Cet.I. Jakarta: PPM Manajemen.
Bachrun, Saifuddin. 2011. Strategi Menyusun Struktur Skala Gaji dan Sistem Penggajian Berbasis Kompetensi. Materi Diskusi PPM Manajemen.
Grensing, Lin-Phopal. 2008. Human Resources Book, edited by Sugiri Cet.II. Jakarta: Prenada Media Group.
Halim, Lilis. 12 Maret 2012. Compensation Wrap Up. Materi Pelatihan CHRP Unika Atma Jaya Jakarta Batch 18 (24 Januari-13 April 2012).
Hariandja, Marihot Tua Efendi. 2007. Menajemen Sumber Daya Manusia. Cet.IV. Jakarta: PT. Grasindo.
Purnadi, Pungki. 2012. Hay Method. Materi Tambahan Pelatihan CHRP Unika Atma Jaya Jakarta Batch 18 (24 Januari-13 April 2012).
Ramayanda, Danny. 2010. Artikel Evaluasi Jabatan, Jakarta, http://ozonelaboratory.blogspot.com/2010/03/evaluasi-jabatan.html
Rianawati, Silvia 2012 Salary Survey. Materi Pelatihan CHRP Unika Atma Jaya Jakarta Batch 18 (24 Januari-13 April 2012).
Supriyanto, Bambang. 2012. Penulisan Makalah CHRP. Materi Pelatihan CHRP Unika Atma
Jaya Jakarta Batch 18 (24 Januari - 13 April 2012).
Tehupuring, Ralph.2012. Job Evaluation. Materi Pelatihan CHRP Unika Atma Jaya Jakarta Batch 18 (24 Januari-13 April 2012).
Tehupuring, Ralph. 2012. Building the Salary Structure. Materi Pelatihan CHRP Unika Atma
Java Jakarta Batch 18 (24 Januari-13 April 2012).
Tiffany. 2010. Manajemen Kompensasi, Jakarta, http://dwiiba.wordpress.com/sistem- kompensasi/
William, Werther B. and Keith Davis. 1989. Human Resources and Personnel Management. New York: McGraw-Hill Book Company,
Komentar
Posting Komentar