Tenaga Kerja Asing - Manajemen Kompensasi
Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa “Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”.
Sedangkan menurut Budiono (1995) pengertian TKA adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa definisi tenaga kerja yang sering digunakan yaitu :
Definisi Ekonomi
Dalam konteks ekonomi, tenaga kerja mengacu pada salah satu faktor produksi yang bersama dengan modal dan tanah berperan dalam proses produksi barang dan jasa. Tenaga kerja di sini mencakup semua individu yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan, baik di sektor formal maupun informal. Ekonom biasanya membagi tenaga kerja menjadi dua kategori: tenaga kerja terampil dan tidak terampil, berdasarkan tingkat pendidikan dan keterampilan.
Definisi Sumber Daya Manusia
Dari perspektif sumber daya manusia (SDM), tenaga kerja didefinisikan sebagai aset paling berharga dalam sebuah organisasi. Tenaga kerja meliputi semua individu yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan atau organisasi, dari level manajemen hingga level operasional. Definisi ini menekankan pada pengelolaan dan pengembangan tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, dan manajemen karir.
Definisi Statistik
Dalam statistik, tenaga kerja biasanya merujuk pada bagian dari populasi yang berusia produktif (umumnya berusia 15-64 tahun) yang aktif secara ekonomi, baik yang bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan. Tenaga kerja dalam konteks ini diukur dengan menggunakan indikator-indikator seperti tingkat partisipasi angkatan kerja, tingkat pengangguran, dan distribusi pekerjaan berdasarkan sektor industri.
Definisi Produktivitas
Dari sudut pandang produktivitas, tenaga kerja didefinisikan sebagai jumlah total jam kerja yang dikontribusikan oleh para pekerja dalam proses produksi. Produktivitas tenaga kerja diukur dengan membandingkan output yang dihasilkan dengan input tenaga kerja yang digunakan. Ini sering diukur dalam bentuk output per jam kerja atau output per pekerja, dan digunakan untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan tenaga kerja dalam menghasilkan barang dan jasa.
Definisi Regulasi Tenaga Kerja
Dalam konteks regulasi, tenaga kerja didefinisikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara. Ini mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, kondisi kerja, upah minimum, jam kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan tenaga kerja dan memastikan adanya hubungan kerja yang adil dan harmonis.
Setiap definisi tersebut memberikan perspektif yang berbeda mengenai tenaga kerja, sesuai dengan tujuan dan konteks penggunaan masing-masing definisi.
Regulasi Tenaga Asing di Indonesia
Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kehadiran serta aktivitas tenaga kerja asing di Indonesia, sekaligus untuk melindungi tenaga kerja lokal, memastikan kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional. Prosedur dan ketentuan dalam regulasi tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Regulasi tenaga asing di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang mengatur kehadiran, aktivitas, dan keterlibatan tenaga kerja asing dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi agar tenaga kerja asing dapat berkontribusi secara positif terhadap pembangunan ekonomi Indonesia tanpa mengganggu pasar tenaga kerja lokal
Berikut adalah beberapa aspek perlindungan tenaga kerja migran di Indonesia:
Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah Indonesia memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi tenaga kerja migran, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta peraturan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Regulasi ini mencakup hak-hak pekerja migran, tanggung jawab agen penempatan, dan prosedur pengaduan.
Pendaftaran dan Penempatan Resmi
Pekerja migran diwajibkan untuk mendaftar melalui saluran resmi, seperti agen tenaga kerja yang terakreditasi oleh BP2MI. Proses ini termasuk verifikasi identitas, pengecekan kesehatan, dan penandatanganan kontrak kerja yang sah. Penempatan resmi bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan dan kondisi kerja yang layak di negara tujuan.
Pelatihan dan Persiapan
Pekerja migran harus mengikuti pelatihan dan persiapan sebelum berangkat. Program pelatihan ini mencakup keterampilan teknis, bahasa, budaya negara tujuan, serta hak dan kewajiban sebagai pekerja migran. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan pekerja migran, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dan eksploitasi.
Perlindungan Hukum
Pekerja migran memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam negeri maupun di negara tujuan. Pemerintah Indonesia menyediakan layanan bantuan hukum melalui Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di luar negeri. Selain itu, BP2MI juga memiliki layanan pengaduan dan advokasi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak pekerja migran.
Kesejahteraan dan Kesehatan
Pemerintah memastikan bahwa pekerja migran memiliki akses ke layanan kesehatan dan perlindungan sosial. Sebelum keberangkatan, pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan asuransi kesehatan yang mencakup perlindungan selama bekerja di luar negeri. Selain itu, ada program perlindungan sosial yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pendampingan dan Konseling
Pekerja migran dan keluarganya dapat mengakses layanan pendampingan dan konseling yang disediakan oleh BP2MI dan LSM terkait. Layanan ini mencakup dukungan psikososial, mediasi konflik, dan bantuan reintegrasi bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Pendampingan ini penting untuk membantu pekerja migran mengatasi masalah yang mereka hadapi selama bekerja di luar negeri dan memfasilitasi adaptasi kembali ke masyarakat setelah pulang.
Dengan pendekatan komprehensif ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk melindungi tenaga kerja migran dari berbagai risiko dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman dan sejahtera di negara tujuan.
.
.
.
.
Sumber :
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya
Bakti, 2009
C. Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia,Jakarta : HIPSMI,
2006
HR Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta : Penerbit Restu Agung, 2008
https://www.academia.edu/37571042/Tenaga_Kerja_Asing_Di_Indonesia_Disusun_oleh
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/46726/28160
Komentar
Posting Komentar